SUMBARKITA.ID — Ratusan warga Jorong Taming, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi Kantor DPRD setempat, Jumat (23/6/2023). Kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi mengenai pencemaran sungai di daerah itu diduga akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Koordinator aksi Dedi Sofhan mengatakan, warga membawa dua jeriken air sungai untuk diperlihatkan kepada DPRD Pasbar.
“Ini air sungai yang kami gunakan selama ini untuk aktivitas sehari-hari. Coba bapak lihat,” ucap Dedi Sofhan saat orasi di hadapan Ketua DPRD Pasbar, Erianto dan beberapa orang anggota DPRD lainnya.
Warga kemudian menumpahkan air keruh bercampur lumpur tersebut ke dalam terpal di hadapan anggota DPRD Pasbar .
“Bapak bisa lihat, itulah air yang kami gunakan untuk keperluan sehari-hari khususnya untuk MCK. Dulu anak-anak kami bisa bermain di sungai, namun saat ini berganti dengan munculnya buaya di sungai itu,” jelasnya.
Dedi Sofhan menyebut, kondisi sungai itu diduga akibat aktifitas ilegal mining di hulu sungai Batahan. Mereka menuding selama ini PETI terkesan dibiarkan.
Usai orasi, warga kemudian melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Pasbar Erianto yang didampingi beberapa anggota dewan.
Saat andiensi, warga menuntut agar DPRD Pasbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Pasbar Muhammad Guntara mengatakan, bahwa Pansus baru bisa dibentuk apabila seluruh fraksi yang ada di DPRD setuju.
“Saya dari Fraksi Nasdem setuju untuk dibentuk Pansus,” tegasnya.
Selain Guntara, sejumlah anggota DPRD Pasbar setuju dengan usulan dibentuknya Pansus Dugaan Pencemaran Sungai. ***