Padang – Puluhan kendaraan ditilang polisi di Padang, Minggu (3/12/2023) dini hari. Kendaraan tersebut ditilang karena kedapatan melakukan pelanggaran kasat mata, sebagian besar memakai knalpot brong.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, pihaknya menerjunkan 15 personel melakukan patroli di seputaran Kota Padang.
“Ada 66 motor yang melanggar ditertibkan dan ditilang. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya memakai knalpot brong, tidak memakai pelat dan berboncengan tiga,” ujar Iptu Rudi.
Selain itu, didapati juga pengendara yang tidak mempunyai SIM dan STNK.
Dari jumlah tersebut, 62 kendaraan terpaksa dikandangkan di Polresta Padang.
Kendaraan yang dikandangkan tersebut bisa dijemput pemiliknya setelah melengkapi dokumen diantaranya surat hasil sidang pengadilan. Kemudian untuk kendaraan yang menyalahi aturan penggunaan suku cadang wajib menggunakan kembali spare part standar sesuai aturan yang berlaku.
Iptu Rudi menegaskan, sanksi yang diberikan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara, baik untuk pemilik kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.
“Uuntuk memberikan rasa aman bagi warga Kota Padang,” tegasnya.