Padang – Lebih seratus pengendara di Padang ditindak polisi pada Sabtu malam (11/11/2023). Sebanyak 60 kendaraan roda dua dan roda empat ditilang petugas, 45 lainnya terpaksa dikandangkan.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, 60 kendaraan ditilang yang ditilang tersebut terbukti melakukan pelanggaran kasat mata.
“Sebanyak 60 kendaraan yang kita tilang kedapatan melanggar, seperti tidak memakai pelat nomor, memakai knalpot brong, tidak memakai helm, berboncenggan lebih dari dua orang dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya, Minggu (12/11).
AKP Alfin menyebut, 45 kendaraan terpaksa dikandangkan di Polresta Padang karena melakukan pelanggaran berat. Kendaraan bisa diambil oleh pemiliknya ketika sudah ada surat dari pengadilan dan kejaksaan.
Menurutnya, kendaraan tersebut diamankan selama 1 bulan.
“Ini untuk memberi efek jera bagi yang melanggar,” terangnya.
Kasat menjelaskan, setiap hari pihaknya melakukan operasi atau penertiban. Hasilnya, dalam sebulan terakhir sekitar 2.000 kendaraan roda dua dan roda empat dikandangkan di Mapolresta Padang.
Sebagian besar kendaraan tersebut kedapatan tidak memakai pelat nomor dan memakai knalpot brong.
Dia menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggaran.
“Jadi kepada warga Kota Padang lengkapilah dokumen dan kendaraan anda ketika berkendara,” tegasnya. ***