Padang- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) dan layanan Aktivasi IKD.
Dikutip melalui instagram resmi Disdukcapil Padang pada Jumat, 5 Januari 2024, layanan ini berlokasi di Ruang Layanan Disdukcapil Kota Padang atau di ex- SMA 1 Padang, Jl. Jenderal Sudirman No. 1.
Adapun jadwal layanan untuk kedua kegiatan tersebut yaitu pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB.
Untuk persyaratan perekaman e-KTP yaitu menyiapkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah.
Sementara itu, untuk layanan aktivasi IKD yaitu smartphone dan telah melakukan perekaman e-KTP.
Untuk diinformasikan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan KTP Digital yang menggantikan e-KTP, setelah Dukcapil Kemendari tidak menambah persediaan blangko e-KTP.
IKD digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.