SUMBARKITA.ID – Dua pria berinisial NI (29) dan RJ (19) diamankan di Simpang Parabek, Nagari Parabek, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Minggu (12/2/2023). Kedua warga IV Angkek Candung, Kabupaten Agam itu ditangkap lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Banuhampu AKP Asep Wahyudi mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Awalnya warga melapor karena curiga melihat pelaku mendorong sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan menggunakan Honda Beat milik pelaku. Laporan itu langsung ditindaklanjuti,” kata AKP Asep.
Ia melanjutkan, Tim gabungan dari Polsek Banuhampu dan Polresta Bukittinggi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Pengejaran juga dibantu sejumlah warga.
Berdasarkan keterangan pelaku, Honda Supra warna hitam itu dicuri di kawasan Balingka Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut.
“Kemudian sepeda motor curian itu didorong dengan kendaraan pelaku,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. ***