SUMBARKITA – Konflik tanah di Padang memang tidak ada habisnya, kali ini melibatkan salah seorang warga Koto Tangah dengan Lurah Padang Padang Sarai.
Permasalahan bermula, saat Edy (52) pemilik tanah yang juga warga setempat mengurus dokumen terkat tanah miliknya.
Ia mempertanyakan alasan lurah karena tidak mau memberikan tanda tangan terkait dokumen tanah yang diurusnya, sedangkan saat lurah lama, pihaknya tidak meneui kendala.
“Surat ini untuk mengajukan KRK Lingkungan dari tata ruang, jadi untuk memperoleh sertifikat,” ujarnya pada Sumbarkita, Jumat (29/7/2022).
Dirinya mengaku bahwa telah mengurus surat-surat secara sah.
“Surat lama saja ditanda tangan lurah lama (sebelumnya), setelah lurah ganti malah tidak mau,” keluhnya.
Berdasarkan keterangan yang dia peroleh, lurah memintanya mengurus sertifikat terelbih dahulu dan baru pihak kelurahan mengurus KRK.
“Tapi sepengetahuan saya yang mengelurkan KRK adalah Dinas Tata Ruang,” ungkapnya.
Sementara itu lurah Padang Sarai, Nazwar saat di konfirmasi belum memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut. (dody)