Sumbarkita – Warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat jika berencana mudik pada lebaran tahun ini. Langkah tersebut untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian rumah kosong dan memastikan keamanan selama musim mudik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama disarankan untuk menginformasikan keberangkatan mereka kepada petugas kepolisian.
“Kami mengimbau warga agar berkoordinasi dengan kepolisian setempat atau Bhabinkamtibmas jika hendak mudik. Dengan begitu, kami bisa membantu melakukan patroli di lingkungan yang ditinggalkan,” ujar Susmelawati, Jumat (21/3).
Polda Sumbar, kata Susmelawati, juga mengingatkan warga untuk meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, menitipkan rumah kepada tetangga atau kerabat yang tidak mudik, serta memanfaatkan teknologi keamanan seperti CCTV atau alarm.
Libur Panjang
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal libur sekolah dan Idulfitri Tahun 2025. Berdasarkan SEB tersebut libur sekolah dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2025. Dengan penyesuaian jadwal ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk pulang ke kampung halaman dan dapat menghindari kepadatan lalu lintas, baik saat mudik maupun arus balik.
Serangkaian hari besar keagamaan seperti Hari Nyepi dam Idulfitri yang berdekatan membuat jadwal libur dan cuti bersama semakin panjang. Cuti Bersama Idulfitri berakhir pada 7 April 2025 dan libur sekolah pada 8 April 2025. Dengan demikian jadwal libur termasuk libur sekolah, cuti bersama dan libur hari raya nyaris selama 20 hari mulai 21 Maret 2025 hingga 8 April 2025.