Sumbarkita – Wali Kota Padang, Fadly Amran, akan memberlakukan jam malam bagi anak di bawah umur secepatnya. Ia mengambil kebijakan itu setelah tawuran kembali terjadi di Kota Padang pada Minggu (2/3) malam di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, pada hari kedua Ramadan.
Fadly menegaskan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan keluar rumah setelah salat Tarawih guna mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.
“Masyarakat harus mengikuti aturan yang akan kita buat. Akan ada limitasi bagi anak-anak kita. Mereka tidak boleh keluar rumah setelah jam selesai salat Tarawih,” ujar Fadly di Balai Kota Padang, Senin (3/3).
Fadly juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Ia menilai masih banyak wali murid yang lalai sehingga anak-anak bebas berkeliaran di luar rumah pada malam hari.
“Saya sudah perintahkan semua dinas, bukan hanya Satpol PP, untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga,” ucapnya.
Fadly menyebut bahwa program Dubalang Kota atau patroli keamanan berbasis masyarakat masih dalam tahap perencanaan dan menunggu anggaran perubahan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera merealisasikannya.
“Setelah kejadian tadi malam, kita tidak akan menunda-nunda. Tim Dubalang Kota ini harus mulai bergerak walaupun belum 100 persen,” tuturnya.
Selain itu, Fadly akan membatasi jam operasional tempat-tempat keramaian, seperti restoran dan tempat hiburan, guna mengurangi potensi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Ia mengingatkan pengusaha bahwa akan ada konsekuensi bagi pengusaha yang melanggar.
Fadly juga akan mendata dan menjaring anak-anak yang putus sekolah atau anak yatim piatu yang rentan terlibat dalam aksi tawuran.
“Jika Dubalang Kota sudah berjalan, setiap kecamatan akan memiliki unit keamanan yang melibatkan masyarakat,” pungkasnya.