SUMBARKITA.ID — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan seharusnya pemerintah mewajibkan sekolah mengatur para muridnya untuk berpakaian seragam sesuai dengan agamanya masing-masing.
Hal itu ia katakan untuk mengkritik langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan sekolah tidak boleh mewajibkan penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
“Negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya, tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2020).
Anwar menegaskan Indonesia adalah merupakan negara yang berdasarkan nilai-nilai religius. Hal itu, termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, Ia memandang pelbagai kebijakan yang dibuat dalam sektor pendidikan seharusnya berdasarkan nilai-nilai dan ajaran agama.
“Negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata dia.
Lebih lanjut, Anwar menilai para guru-guru seharusnya mampu membimbing dan mengarahkan anak-anak didiknya menjadi anak yang baik, salah satunya soal seragam. Terlebih, siswa dan siswi di sekolah kebanyakan masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan.
Ia lantas berharap negara seharusnya mewajibkan siswa dan siswi di sekolah bisa berpakaian seragam sesuai ajaran agama dan keyakinannya masing-masing .
“Itu membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa. Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu semestinya sesuai dengan konstitusi harus kita wajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu,” kata pria yang juga dikenal sebagai Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Diketahui, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.
Dalam aturan tersebut, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali di Provinsi Aceh. (sk/cnn)