SUMBARKITA — Beberapa orang dosen tetap di Universitas Sumatera Barat (Unisbar) di Kota Pariaman diberhentikan oleh yayasan perguruan tinggi tersebut secara tiba-tiba.
Salah satu dosen yang diberhentikan bernama Neli Gusmawati mengatakan, surat pemberhentian diterimanya hari ini, Kamis (4/5/2023) dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang.
Neli mengatakan surat pemberhentian sepihak yang diterima oleh yayasan itu membuat hatinya remuk. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Terkejut saya mendapat surat pemberhentian tersebut. Ternyata tidak hanya saya saja yang diberhentikan namun teman saya sesama mengajar juga diberhentikan. Alasan mereka memberhentikan juga tidak bisa diterima,” ungkap Neli pada Sumbarkita, Kamis (4/5/2023).
Neli menjelaskan, pada awalnya ia diangkat sebagai dosen tetap di Unisbar dengan beban kerja minimal 12 sks SKS dan diberikan tunjangan sebesar Rp 1.100.000, tiap bulannya.
“Ternyata semua yang ditetapkan dalam SK tidak sesuai dengan semestinya. Saya sebagai dosen tetap hanya di kasih beban SKS semester 1 hanya 6 SKS, semester 2 hanya 6 SKS, semester 3 hanya 2 SKS dan semester 4 tidak ada sama sekali,” jelas Neli.
Perihal itu semua, Neli meminta penjelasan dari pihak dari Unisbar yaitu Dekan Hukum, namun ia hanya mendapat jawaban cetus.
“Katanya, saya tidak berhak bertanya-tanya mengenai SKS. Lalu saya cek di sistem LLDIKTI wilayah X ternyata nama saya sudah diblokir alias tidak ada homebase. NIDN pun berganti menjadi NUPN,” ungkap Neli.