SUMBARKITA.ID –Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, kembali menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat terkait kasus mahar politik pada Pilkada Kabupaten Solok pada tahun 2020 lalu, Jumat (17/6/2022).
Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, sebelumnya dilaporkan oleh Iriadi DT. Tamamungan yang merasa ditipu telah menyetorkan uang sebesar RP. 850 juta sebagai mahar politik.
Mahar tersebut ditujukan oleh Iriadi supaya bisa maju ke Pilkada Kabupaten Solok melalui Partai Gerindra, namun, saat proses pencalonan, Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan hal tersebut.
“Kali ini memang dilakukan pemeriksaan untuk penambahan data adanya interogasi dan hal-hal lainnya sebagai saksi,” katanya.
Satake menyebutkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya.
“Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sudah ada 6 orang yang diperiksa dalam kasus ini,” lanjutnya.
Jon Firman Pandu diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha