Untuk tarif, tambahnya, sudah diatur dalam Perwako Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Videotron.
Ada beberapa tarif dalam pemasangan iklan. BUMN atau swasta nasional dikenakan tarif sebesar Rp1 juta untuk satu minggu. Rp3,5 juta (satu bulan), Rp9.450.000 (tiga bulan), Rp17,5 juta (enam bulan) dan Rp31,5 juta (satu tahun).
“Bagi masyarakat lokal atau perorangan, dikenakan tarif Rp300 ribu seminggu, Rp1 juta sebulan, Rp2,7 juta untuk tiga bulan, Rp5 juta untuk enam bulan,” tutupnya.