Sumbarkita – Camat, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD Pesisir Selatan mengecam “dugem” di Pasar Balai Jumat, Nagari Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan.
Camat Ranah Pesisir, Syafrizal, mengatakan bahwa ia mengecam acara tersebut karena bertentangan dengan adat Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ia mengatakan bahwa acara “dugem” itu tidak pantas diadakan karena acara penyambutan peserta buru babi dihadiri oleh niniak mamak, tokoh agama, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat lainnya. Karena itu, ia meminta meminta Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) Sungai Liku Pelangai sebagai pihak yang ia sebut mengadakan acara itu untuk tidak lagi mengadakan kegiatan seperti itu.
“Kami akan mengadakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ranah Pesisir untuk membahas pelarangan kegiatan maksiat seperti itu dan kegiatan maksiat lainnya, apalagi sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan,” ucapnya, Senin (17/2).
Ia mengatakan bahwa acara “dugem” itu digelar oleh Porbi Sungai Liku Pelangai pada Sabtu (15/2) sebelum berburu babi keesokan harinya.
Ia menyebut bahwa Porbi nagari tersebut mengadakan acara itu untuk menyambut peserta buru babi dari kecamatan dan daerah lain.
Tokoh masyarakat Sungai Liku Pelangai, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa sebagai orang yang peduli dengan nagari tersebut, ia mengecam acara dugem yang terselip dalam acara organ tunggal yang diadakan oleh Porbi Sungai Liku Pelangai itu karena merusak generasi muda dan merusak nagari.