PADANG, SUMBARKITA – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah angkat bicara mengenai keberatan masyarakat Kepulauan Mentawai terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Masyarakat Mentawai menilai UU yang sudah disahkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 61 tahun 1958 itu tidak mengakomodasi kebutuhan dan kebudayaan lokal Mentawai.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan masyarakat Mentawai dalam UU itu adalah Pasal 5 huruf C itu yang menyebutkan “Adat dan Budaya Minangkabau yang berdasarkan pada nilai falsafah, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara, adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukjan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.”
Menjawab hal itu, Gubernur Sumbar menegaskan tidak ada diskriminasi dalam UU Sumbar yang telah disahkan pemerintah tersebut. Ia meminta masyarakat membaca UU itu secara lengkap dan menyeluruh.
“Kita harus membaca undang-undang itu secara komprehensif. Jangan hanya fokus di pasal 5c saja, masih ada pasal lainnya,” katanya usai upacara kemerdekaan di kantor gubernur, Rabu (17/8/2022).
“Ada pasal yang menegaskan bahwa Mentawai sebagai satu dari 19 kabupaten/kota di Sumatra Barat” imbuh Mahyeldi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, kata Mahyeldi, memberikan perhatian besar untuk kemajuan masyarakat Kepulauan Mentawai.
“Di Mentawai kami sedang mendorong untuk melakukan berbagai pembangunan. Mulai dari bandara, pelabuhan, dan berbagai fasilitas lainnya,” sebutnya.
Mahyeldi juga menjelaskan agar perekonomian dan kemajuan daerah bisa dicapai, diperlukan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen masyarakat.
“Pulih lebih cepat, bangun lebih kuat, baru bisa diimplementasikan jika semua elemen terlibat untuk berkontribusi untuk pembangunan Sumbar. Sebab itu juga saat upacara peringatan kemerdekaan RI ke-77 ini, kami mengundang berbagai elemen,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi menegaskan tidak ada diskriminasi yang dilakukan Pemprov Sumbar terhadap Mentawai. Malah, Pemprov Sumbar tengah gencar mencari investor untuk masuk ke Mentawai.
“Kami sekarang ini sedang mengundang investor dan kami menekankan secara khusus agar mereka berinvestasi di Kepulauan Mentawai,” ujar Audy. (*)
Berita Terkait:
- UU Provinsi Sumbar dengan ABS-SBK Dinilai Tidak Mengakomodasi Kebutuhan Masyarakat Mentawai
- Masyarakat Mentawai Minta Pemerintah Revisi UU Sumbar No 17 Tahun 2022
Editor: RF Asril