Sumbarkita – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet petani dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11).
Melalui PP tersebut, Prabowo menyampaikan petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebelumnya, penghapusan dilakukan untuk memulihkan akses penyaluran kredit dan menghindarkan petani, nelayan dan pelaku UMKM terjebak pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
Hal itu disampaikan oleh disampaikan oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Ia mengungkapkan, semua utang itu sebenarnya telah dihapuskan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan belum dihapuskan.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah 20 tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” kata dia.
“Efeknya hingga saat ini jutaan petani dan nelayan memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.