SUMBARKITA.ID — Meninggalnya Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, membuat kubu Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khawatir.
Pasalnya, Sugi Nur saat ini juga tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan para ulamanya.
Gus Nur pun hanya mengikuti sidang secara virtual. Untuk itu, tim kuasa hukum meinta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sugi Nur.
Hal itu disampaikan pengacara Sugi Nur, Eggi Sudjana usai sidang, Selasa (9/2/2021).
“Kami berharap hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan,” kata Eggi.
Eggi lantas menyingung meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu pula yang mendasari pihaknya meminta hakim mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.
“Apalagi semalam mendengar seorang ulama yang kami cintai menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang,” ucap Eggi.
Eggi juga menyebut bahwa kliennya itu kini sangat khawatir bakal senasib dengan Ustaz Maaher.
“Dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami, yang sudah mohon (penangguhan) sejak lama,” tegasnya.
Eggi lalu menyatakan bahwa kejadian yang dialami Ustaz Maaher agar jangan sampai dialami kliennya.
“Bagaimana kalau terjadi pada klien kami? Tanggung jawab hukum moral hakim di mana?” sambungnya.
Lebih jauh, Eggi juga menyebut bahwa kliennya itu diduga ditahan bukan karena peristiwa hukum, tapi politis.
“Itu harapan kami kepada majelis, ucapkan secara lisan dulu bahwa klien kami bisa ditangguhkan. Ini peristiwa politik bukan hukum,” kata dia.
Sementara, dalam persidangan yang dihadiri secara virtual, Sugi Nur memohon agar penangguhan penahanan terhadap dirinya dikabulkan hakim.
Sosok asal Banten yang berdomisili di Malang itu beralasan sudah cukup lama tak bertemu istri dan keluarganya.
“Saya sudah empat bulan di sini tidak ketemu anak, istri, santri, empat bulan,” ujarnya.
Karena itu, Sugi Nur pun sampai memohon-mohon kepada Majelis Hakim.
“Sangat mohon Pak Hakim, pengertian. Penangguhan penahanannya mohon dikabulkan,” kata Sugi Nur dilansir pojoksatu.id. (*/sk)