SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tetap melanjutkan proses hukum dugaan kasus dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2020 yang menjerat 6 tersangka. Proses tetap dilanjutkan dikarenakan ada metode yang berbeda dengan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal.
Diketahui, Bakhrizal telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang dan divonis bebas pada 2 Agustus 2022 silam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan pihaknya tidak mengajukan Kasasi atas vonis bebas Mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh. Yang artinya, putusan hakim sudah Inkracht.
Namun untuk 6 tersangka lain, proses akan tetap berlanjut.
“Putusan hakim atas saudara Bakhrizal sudah Inkracht. Tidak ditemukan pelanggaran dan kesalahan. Namun, Kejati Sumbar tetap melanjutkan proses terhadap 6 tersangka lain,” kata Fifin kepada SUMBARKITA.ID, Jumat (26/8/2022).
Disebutkannya, materi dan alat bukti yang menjadi acuan oleh kejaksaan berbeda dengan Bakhrizal. Karena hal itulah, alasan kenapa proses tetap berlanjut.
“Indikasinya sangat kuat. Alasan teknis. Makanya tetap lanjut. Sekarang penyidik masih melengkapi berkas,” katanya lagi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi APD pada APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 menghebohkan masyarakat Payakumbuh. Kasus ini cukup mendapat perhatian.
Dimana dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Payakumbuh membaginya dalam dua tahap. Yakni tahap pertama menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bahkrizal dan tahap kedua menjerat 6 tersangka dari rekanan dan ASN.
6 tersangka tersebut sempat menjalani penahanan dari tanggal 24 Mei dan ditangguhkan pada 11 Juli 2022. Penangguhan ini dilakukan setelah proses kasus dilimpahkan dari Kejari Payakumbuh ke Kejati Sumbar.
Keenam tersangka itu, masing-masing berinisial LL, VL, Y, BM, FS serta KTN. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha