Saat ini Unit Tippiter Sat Reskrim tengah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A selaku penyandang dana atau pemilik yang memesan BBM kepada tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Total hingga dari Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 3 laporan polisi terkait penyimpangan BBM dengan 4 tersangka. (*)
Editor : Putra Erditama