Pada kesempatan itu, salah satu orang tua terduga pelaku juga menyampaikan permintaan maaf.
Sementara sanksi yang diberikan yakni kedua pelaku diwajibkan membayar denda 20 sak semen.
“Sanksi yang diberikan itu karena keduanya telah mencoreng nama baik daerah setempat,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, untuk sementara kedua mahasiswa tersebut dikembalikan kepada orang tuanya.