“Saat itu UMP Sumbar 2023 ditetapkan naik menjadi Rp2.669.201. Kenaikannya sebesar Rp156.662 atau setara 6,235 persen,” ujarnya.
Kesepakatan itu rencananya akan diumumkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada 21 November 2022 lalu. Namun, saat rapat akan ditutup, datang kabar dari Kemenaker untuk membatalkan semua keputusan Dewan Pengupahan seluruh Indonesia sambil menunggu perintah selanjutnya dari pemerintah.
“Alhasil, UMP Sumbar 2023 naik menjadi 6,235 persen itu pun tidak jadi diumumkan pada 21 November kemarin,” jelasnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Sumbar kembali menggelar rapat pada 22 November 2022. Dalam rapat itu, diputuskan perhitungan UMP Sumbar 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Hasil itu kami protes. Sebab kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama diterbitkannya Permenaker pada saat injury time. Jelas ini tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Muzakir.
Padahal, menurutnya, status PP lebih tinggi daripada Permenaker. Selain itu berdasarkan amanat undang-undang dan PP, Permenaker mesti dibuat berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Nasional.
“Dewan Pengupahan Nasional terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan perguruan tinggi atau pakar. Ternyata dewan pengupahan tidak diajak diskusi ataupun diinformasikan tentang hal ini,” imbuhnya.
Editor: RF Asril