SUMBARKITA.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 naik Rp28.498 menjadi Rp2.512.539. Sebelumnya pada tahun 2021 UMP sebesar Rp2.484.041 per bulan. Kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi mengatakan SK tersebut harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha.
“UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari UMP yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha,” kata Hefdi, Jumat (19/11/2021).
Ia menjelaskan, perhitungan Penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 yang dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021.
Hefdi melanjutkan, dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 19 November 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 itu diputuskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
“Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan,” terang dia.
Sementara itu perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” pungkasnya. (dj/sk)