SUMBARKITA.ID — Preman Izet, pelaku pungutan liar disertai kekerasan telah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di kawasan Salimpaung, kabupaten Tanah Datar, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Izet pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Izet pun telah meminta maaf kepada sopir truk pengangkut semen yang telah ia palak.
“Saya minta maaf kepada sopir truk yang saya palak dan kepada masyarakat Sumbar dan masyarakat Indonesia,” kata Izet saat jumpa pers Kamis siang.
Kemudian, ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Usai jumpa pers, Izet mengatakan akan mengganti kebiasaan buruknya tersebut. Jika sebelumnya Izet mengaku hobinya hanya dua mabuk dan berkelahi, kini ia akan membiasakan salat dan mengaji.
Hal itu ia sampaikan melalui rekaman video.
“Izet hobi dulu bacakak jo mabuak. Sasudah tatangkok dek polisi hobi sumbayang jo mengaji (dulu suka mabuk dan berkelahi, setelah ditangkap polisi hobi izet salat dan mengaji),” kata dia, Kamis (17/7/2021).
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan tersangka dikategorikan sebagai pungli. Terhadap itu, akan disangkakan pasal 368 KUH Pidana.
“Akan disangkakan pasal 368 KUH Pidana karena memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki,” sebut Imam.
Menurut Imam, pelaku terancam 9 tahun penjara.
Kendati begitu, pihaknya masih akan mendalami pasal lain dalam kasus tersebut.
“Ini kan masih dalam pemeriksaan, kita akan mendalaminya lagi untuk pasal lain,” kata dia. (ag/sk)