Di luar persidangan PH terdakwa Davidson yakni Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
“Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Sehingga ini tidak adil,” ujarnya ketika diwawancarai awak media.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. ***