SUMBARKITA.ID — Dua pelaku perdagangan tulang harimau sumatera masing-masing D (46) asal Sibolga dan FN (54) asal Ujung Gading Pasaman Barat diciduk petugas.
Keduanya ditangkap oleh BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Jum’at (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 80 tulang belulang harimau sumatera dalam sebuah tas milik pelaku.
Ardi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat tim gabungan mendapat informasi adanya transaksi jual beli tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
“Tim bergerak dan mendalami informasi, ternyata benar kedua pelaku memang akan bertransaksi,” kata Ardi, Minggu (22/8/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui akan menjual tulang harimau sumatra tersebut.
“Kemudian, jika laku pelaku akan menjual lagi 2 lembar kulit harimau. Saat tim bergerak menuju lokasi penyimpanan kulit, teman pelaku berhasil kabur,” terang Ardi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat.
“Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem,” pungkasnya. (bu/sk)