SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menangkap tujuh orang pria anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pencurian ini dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya di Mesjid Raya Talago.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan tujuh tersangka yang ditangkap diantaranya HM (29) warga Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak.
“HM ini pelaku utama yang mencuri motor. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/4/2023) sekira 02.00 WIB.
Enam pelaku lainnya yang ditangkap yakni JH (27), MS (51), MDA (24), FR (25), MS (46) dan TM (29) warga Kecamatan Suliki.
Enam tersangka ini merupakan penadah. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Mesjid Raya Talago pada Kamis (6/4/ 2023) saat salat subuh sekira pukul 05.15 WIB. Polisi langsung melakukan penyeldikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku, yakni HM.
Saat ditangkap HM mengakui perbuatannya. Bahkan HM juga mengakui mencuri motor di lokasi lain, diantaranya di samping kantor PLN Tanjung Pati.
“Tersangka juga mengaku melakukan pencurian di sebuah rumah di Jorong Ampang Gadang Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak pada 2021 lalu,” ungkap AKP Elvis.
Berbekal keterangan HM, polisi kemudian meringkus enam pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor Mio warna hitam, sepeda motor Grand Astrea warna Hitam Biru dan sejumlah barang elektronik. ***