SUMBARKITA.ID — Satu unit truk colt diesel BG 8576 UW diduga mengangkut kayu ilegal diamankan di Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (11/8/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, saat diamankan truk yang dikemudikan oleh SHD (60), warga Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri, Palembang, Sumatera Selatan itu memuat 15 batang kayu balok segi.
Suyanto menjelaskan kronologi pengungkapan kayu diduga hasil ilegal logging tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Ditemukan truk melaju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu. Kemudian dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan. Di dalam bak truk ditemukan batang kayu balok segi dan pelaku tidak bisa memperlihatkan surat izin kayu,” kata Suyanto.
Karena tidak bisa memperlihatkan surat izin, petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Dharmasraya.
“Pelaku dijerat Pasal 12 huru e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang- Undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar,” tegas Suyanto. (bu/sk)