“Pemerintah harus menyediakan program untuk orang tua dalam mendidik anak. Selain itu peran Niniak Mamak harus ada. Jangan Niniak Mamak menganggap persoalan ini persoalan pribadi,” ungkapnya.
Menurut Mery, tidak semua kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkuak seperti laporan yang masuk ke polisi atau yang diproses kejaksaan.
“Tidak semua kasus itu masuk hukum. Kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak ketimbang yang diproses hukum,” ulas Mery.
Hal ini karena asumsi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, membuat laporan perlu biaya besar. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha