Padang – Lampu Pengatur Lalu Lintas atau traffic light di Simpang Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang terpantau tidak berfungsi, Senin (11/9/2023).
Padahal, lampu lalu lintas menjadi aturan penting yang dibuat oleh pemerintah demi keselamatan berlalu lintas dan harus ikuti semua masyarakat untuk ditaati. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Warga di lokasi menuturkan, traffic light itu telah tiga hari tidak berfungsi tepatnya sejak Sabtu (9/9). Kata warga, sejauh ini belum ada penanganan dari pihak terkait untuk memperbaiki lampu lalu lintas tersebut.
“Tidak begitu memperhatikan (kapan mulai tak berfungsi). Tapi yang saya tahu sudah dari hari Sabtu tidak nyala. Saya sering lewat jalan ini tiap hari malah,” ungkap salah satu pengendara bernama Fajar (29) di lokasi.
Fajar berharap pihak terkait segera memperbaiki lampu lalu lintas yang tak berfungsi itu demi keselamatan para pengguna jalan.
“Ya kalau bisa cepat diperbaiki. Takut nantinya ada yang kecelakaan gara-gara lampu merah mati, kita kan was-was juga. Harusnya pemerintah lebih respons kalau ada hal yang seperti ini,” jelas pegawai swasta ini.
Senada dengan Fajar, pengendara lainnya Romi (39) menyampaikan hal yang sama.
“Memang sudah tiga hari lampu merah itu tidak berfungsi. Kalau pagi itu waduh sembrawut,” tuturnya.
Dirinya juga berharap traffic light segera diperbaiki.
“Jangan sampai ada korban, baru diperbaiki,” imbuhnya. ***