Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%
SUMBARKITA.ID -- Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan ...
Read moreDetailsSUMBARKITA.ID -- Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan ...
Read moreDetails