Sumbarkita – Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin hanya bisa dilalui kendaraan yang termasuk golongan I selama arus mudik dan balik lebaran 2025.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas dijalur ini hanya kendaraan golongan I atau nonbus seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimun 40 kilometer/jam.
“Tol fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 kilometer/jam,” kata Executive Vice President Sekretaris PT Hutama Karya Adjib Al Hakim, dikutip Antara, Rabu (26/3).
Jalur sepanjang 36.6 km tersebut dibuka dari pukul 08.00-hingga pukul 17.00 WIB. Tol beroperasi secara fungsional mulai 24 Maret hingga 10 April 2025. Selama 18 hari tersebut pengguna jalan tol tidak dikenakan biaya masuk alias gratis.
Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus dan kendaraan yang bukan golongan I dilarang melintas selama periode pengoperasian yakni terhitung 24 Maret hingga 10 April 2025 setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB.
Berbeda dengan pengoperasian uji coba pada libur Natal dan tahun baru 2025, pembukaan Tol Seksi Padang-Sicincin untuk libur Lebaran 2025 akan diberlakukan dua arah.
Artinya, masyarakat atau pengendara dari Kota Padang dan sebaliknya bisa menikmati jalan bebas hambatan itu di kedua jalur tanpa rekayasa lalu lintas.