Sumbarkita – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dan didampingi para Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya mengesahkan, Puan lebih dulu menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU ini bisa disahkan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Setuju,” jawab anggota DPR peserta Rapat Paripurna.
Adapun, dalam rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menandatangani dan 11 anggota izin, total 304 dan dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di ruang rapat.
“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.