DHARMASRAYA, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya tangkap dua orang yang diduga melakukan penimbunan 1,5 ton solar bersubsidi di pekarangan sebuah rumah di Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.
Dua pelaku masing-masing berinisial K (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun. Sementara pelaku inisial DF (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung berperan sebagai pembawa BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen yang masing-masing berisi 31 liter BBM jenis solar. Selain itu juga ada satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu tangki yang berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya seperti dikutip Antara.
Dua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara. (*)
Editor: RF Asril