SUMBARKITA.ID – Satlantas Polresta Padang akan segera menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh kawasan Padang. 30 polisi akan disiagakan untuk merekam atau memotret para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan saat ini proses tilang tersebut masih dalam proses sosialisasi dan akan segera diluncurkan pada minggu depan.
“Iya benar, saat ini masih tahapan sosialisasi terlebih dahulu, dan kemungkinan Minggu depan kita akan launching,” katanya, Selasa (22/11/2022).
Alfin menyebutkan bakal ada sekitar 30 anggota Satlantas Polresta Padang yang ditugaskan untuk mengoptimalkan operasi tilang ETLE Handheld.
“30 personel Satlantas Polresta Padang itu akan beroperasi di seluruh wilayah hukum Kota Padang,” ujarnya.
Para personel yang bertugas di lapangan, kata dia, akan memotret pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui kamera ponsel yang sudah terkoneksi dengan back office ETLE di Polresta Padang.
“Foto itu kemudian akan divalidasi di Polresta Padang. Setelah didata, maka surat pemberitahuan untuk pengendara yang melanggar aturan di jalan raya itu akan dikeluarkan,” jelas Alfin.
Setelah melakukan proses validasi identitas kendaraan dan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar melalui kantor pos, sambung Alfin, pelanggar memiliki batas waktu 15 hari membawa surat dengan lampiran blanko itu ke Posko ETLE Satlantas Polresta Padang untuk diverifikasi.
“Apabila tidak datang mengonfirmasi, maka STNK pelanggar diblokir atau tidak bisa melakukan perpanjangan STNK,” jelasnya.
Ia mengatakan kehadiran tilang elektronik bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kita berharap dengan adanya tilang mobile ETLE ini bisa membuat masyarakat menjadi patuh dengan aturan berlalu lintas,” harapnya.
Editor: RF Asril