Sumbarkita – Layanan social commerce dari TikTok, TikTok Shop dikabarkan akan kembali beroperasi di Indonesia, setelah sebelumnya sempat dilarang.
Seperti diketahui, pada awal Oktober lalu, salah satu layanan aplikasi video singkat asal China itu resmi ditutup oleh Pemerintah terkait masalah perizinan.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada 27 September 2023 yang melarang platform media sosial untuk melayani transaksi jual beli layaknya di platform e-commerce marketplace. Tiktok diminta untuk memisahkan antara social commerce dan media sosial.
Terbaru, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan, TikTok Shop akan kembali buka di RI.
TikTop dikabarkan akan menggandeng e-commerce lokal untuk dapat kembali melayani transaksi jual beli online.
Akan tetapi, kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, pihaknya belum dapat memastikan apakah benar TikTok akan menggandeng e-commerce dan siapa perusahaan yang digandengnya.
Meski demikian, Temmy menekankan, apapun nanti skema yang dilakukan oleh TikTok, perusahaan tersebut harus mematuhi dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya, TikTok tengah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan e-commerce RI tentang kemungkinan kemitraan.