SUMBARKITA.ID – Sejumlah tempat hiburan karaoke di Lansano Surantih Kecamatan Sutera Pesisir Selatan didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (23/2/ 2023) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan tiga pemandu karaoke yang sedang melayani sejumlah pengunjung pria.
Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di dua lokasi di Lansano Surantih.
“Dalam razia di Karaoke Ratu milik inisial B sekitar pukul 00.30 WIB tim berhasil menjaring 2 pemandu karaoke yang sedang melayani 4 orang pria. Tempat ini menyediakan minuman beralkohol,” ungkap Dailipal dikutip dari keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Lokasi kedua yang dirazia yakni Karaoke SHANI milik inisial Y sekitar pukul 01.00 WIB. Satu pemandu karaoke yang sedang melayani 5 orang tamu pria terjaring di lokasi yang juga menyediakan minuman beralkohol tersebut.
Ketiga pemandu karaoke dan pemilik tempat usaha kemudian diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel untuk untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.
“Pemandu karaoke diberikan pembinaan, pihak keluarga mereka dipanggil serta membuat surat perjanjian. Untuk pemilik tempat karaoke tidak datang ke Kantor Satpol PP. Dalam waktu dekat akan diberikan surat pemanggilan dan peringatan,” terangnya.
Dailipal menyebut, kegiatan usaha karaoke itu telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. ***