Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh telah menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar). Tiga tersangka masing-masing inisial YP, MR, dan YA merupakan rekanan pengadaan.
Penetapan tiga tersangka dari pihak rekanan menimbulkan tanda tanya, apakah tidak ada tersangka dari pihak Dinas Pendidikan Limapuluh Kota? Pertanyaan ini muncul sebab pihak Dinas Pendidikan Limapuluh Kota berkepentingan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan.
Menjawab itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Payakumbuh Abu Abdurrachman menyebut, pihaknya masih melakukan pengembangan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Akan kita lakukan pengembangan, apakah itu terhadap dinas ataupun hal lainnya,” ujar Abu di Kejari Payakumbuh, Rabu (7/8) malam.
Diketahui, Kejari Payakumbuh menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu malam. Penetapan tersangka ini persis lima bulan usai Kejari Payakumbuh menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota pada 7 Maret 2024 lalu.
Saat penggeledahan petugas membawa dokumen dan sisa seragam sekolah, topi, sepatu, tas, dasi yang tidak lengkap setiap paketnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, senilai lebih dari Rp3,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Gugi Dolansyah mengatakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.