Atas temuan itu, AS dan seorang temannya berinisial JN (28) diamankan polisi. Keduanya mengaku sabu tersebut milik rekan AS lainnya.
Saat ini empat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Sedangkan satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui sedang diburu polisi.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” imbuh kasat.