SUMBARKITA.ID — Tiga pria ditangkap oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Mentawai lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di daerah tersebut. Ketiganya masing-masing AR (19) warga Dusun Moga, Desa Mara, AS (26) warga Dusun Mapaddegat, Desa Tuapeijat dan AA (37) warga Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Kasat Narkoba Polres Mentawai, Iptu Jufri Syam mengungkapkan, awalnya polisi menangkap AR di Jalan Raya Tuapejat, Senin (23/1/2023) sekira pukul 20.45 WIB. Saat itu diamankan tiga paket ganja kering yang dibungkus kertas warna putih.
“Tersangka AR ini mengaku mendapatkan ganja dari pria bernama Imam di Dusun Mapaddegat dibeli seharga Rp 300 ribu. Imam ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iptu Jufri Syam, dikutip dari keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Setelah transaksi AR membawa ganja menggunakan sepeda motor merk Honda Beat bersama temannya bernama Obaja menuju Dusun Jati. Ganja ini sebelumnya telah dipesan oleh tersangka inisial AS dan bertemu sesuai tempat yang dijanjikan.
Atas pengakuan AR tersebut, Tim Resnarkoba mengamankan dua tersangka lainnya, AS dan AA, yang sedang menunggu di Home stay Dusun Mapaddegat sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mentawai.
Baca Juga:Â Komplotan Pencuri Puluhan Komputer SKB Sungai Limau Ditangkap, Begini Peran Pelaku
“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja kering itu milik mereka,” terang Iptu Jufri Syam.
Selain tiga tersangka, dalam kasus ini polisi juga mengamankan dengan berat kotor masing-masing 11 gram dan 0,75 gram, satu unit handpone merk Realmi C11 warna silver serta uang tunai Rp 100 ribu. ***