SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota kembali mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Alva Zakya Akbar mengatakan, baru-baru ini pihaknya mengamankan 3 pelaku penyelundupan BBM bersubsidi di tiga lokasi berbeda.
“Kita amankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengisi dan membawa BBM,” ungkap Alva dikutip dari keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Alva menuturkan, penangkapan pertama dilakukan pada 5 Oktober 2022 di Jorong Tanjuang Kaliang Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Saat itu diamankan seorang tersangka I (53).
“Turut diamankan Barang Bukti truk Colt Diesel BD 8126 G dan 117 liter BBM yang disimpan dalam tangki modifikasi,” terangnya.
Pelaku kedua yang ditangkap yakni AF (34), di Jorong Batang Tabik Kenagarian Sungai Kamuyang. Barang Bukti yang diamankan berupa Truk Colt Nopol BM 8863 MC dan tangki yang sudah dimodifikasi berisi BBM 213 liter.
“Kemudian tersangka ketiga YE (46) diamankan di Jorong Tarok Nagari Andaleh Kecamatan Luak dengan barang bukti truk dan 125 Liter BBM.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses selanjutnya. ***