Sumbarkita – Kejaksaan Negeri Payakumbuh menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengadaan seragam sekolah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, senilai Rp3.558.920.500,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman membenarkan terkait penahanan tersebut.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka yang malam ini langsung kami lakukan penahanan,” kata Abu Abdurrahman kepada Sumbarkita, Rabu (7/8).
Pihaknya belum merinci informasi terkait dengan penahanan tiga orang tersebut, apakah dari kalangan ASN atau sipil. Sampai saat ini ketiga tersangka masih dalam ruangan Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menerima pengembalian uang senilai Rp49,3 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD di Kabupaten Limapuluh Kota. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur CV M, YP melalui Kuasa Direktur, MR.
Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga sudah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota (7/3) lalu.