SUMBARKITA.ID — Tiga kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ditertibkan oleh Satpol PP, Minggu (15/1/2023).
Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang Desril Tafria mengatakan, tempat hiburan ini ditertibkan lantaran melanggar waktu operasional.
“Kegiatannya telah melewati batas operasional. Petugas menemukan mereka masih buka ketika dilakukan pengawasan sekira pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Desril Tafria.
Ia menyebut, sesuai Perda Kota Padang No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat (2) bahwa jam operasi kafe karaoke, klub malam, dan diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.
‘Karena itu terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan menyita peralatan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik kafe karaoke tersebut,” tegasnya.
Adapun peralatan yang ditertibkan dari tiga kafe itu yakni equalizer, BNB, dan speaker.
Baca Juga:Â Dua Perempuan dan Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan dari Kafe Remang-remang di Padang
“Pemilik usaha juga diberikan surat panggilan oleh PPNS,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban pelaku usaha yang melanggar aturan untuk menciptakan kondisi yang tertib di kota Padang.
“Setiap penertiban ini akan dilakukan proses oleh PPNS jika ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran akan disidang melalui pengadilan tipiring. Ini dilakukan untuk meemberi efek jera,” pungkasnya. ***