Sumbarkita – Tiktok merupakan platform media sosial paling banyak digunakan saat ini. Pada awal Oktober lalu, salah satu layanan aplikasi video singkat asal China itu, Tiktok Shop resmi ditutup oleh Pemerintah terkait masalah perizinan.
Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan tersebut guna melindungi produk pasar lokal dari impor ilegal yang dijual dengan harga di bawah pasaran.
Terlebih saat itu muncul desakan dan keluhan dari pedagang Tanah Abang yang meminta TikTok Shop ditutup.
Baru-baru ini muncul rumor TikTok Shop kembali beroperasi. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah tidak melarang aplikasi TikTok untuk berjualan.
Akan tetapi ada aturan sesuai undang-undang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam aturan tersebut, terdapat aturan memisahkan antara social commerce dan media sosial.
Itu artinya, media sosial dan perdagangan digital tidak boleh jadi satu platform. TikTok harus menyiapkan platform e-bisnis apabila ingin berjualan kembali.
“Saya pikir, yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menteri berkali-kali juga mengatakan pemerintah itu tidak melarang, pemerintah itu mengatur,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (5/11).
Ia menyebut peraturan tentang perdagangan elektronik dibuat demi melindungi pelaku UMKM.