Agam – Seorang pria paruh baya pelaku pencabulan anak bawah umur di Agam berhasil dibekuk polisi.
Sosok pelaku rupanya adalah seorang Guru Olahraga yang tega mencabuli muridnya sendiri.
Pelaku inisial S (56) yang berstatus PNS itu melakukan pencabulan murid yang masih duduk di bangku kelas lima SD.
S ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam di rumahnya Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Selasa (5/12) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, korban masih berusia 10 tahun. Dari pengakuan korban, dirinya sudah lebih delapan kali dicabuli pelaku.
Sebelum mencabuli, pelaku mengimingi korban dengan uang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
Korban dicabuli di WC sekolah dan di rumah kosong belakang sekolah tempat pelaku mengajar sejak November 2023.
“Ini pengakuan korban kepada penyidik dan perbuatan semenjak November 2023,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.