SUMBARKITA.ID — Seorang bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Lembah Gumanti Kabupaten Solok terseret kasus dugaan penyelewengan. Bendahara berinisial E tersebut akhirnya diserahkan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang kepada Penuntut Umum.
Kepala Cabjari Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra mengatakan, tersangka diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum di Kantor Cabjari Solok di Alahan Panjang, Kamis (8/6/2023) siang sekira pukul 13.00 WIB.
“Tersangka merupakan bendahara BOS SMPN 1 Lembah Gumanti. Tersangka melakukan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 dan 2019,” terang Riky.
Kacabjari menjelaskan, usai diserahkan kepada penuntut umum, tersangka langsung ditahan selama 20 Hari ke depan di Rutan Klas II B di Anak Air, Kota Padang.
“Tersangka ditahan di Rutan Klas II B Anak Air Padang terhitung hari ini. Untuk selanjutnya dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” sebutnya.
Riky menambahkan, berdasarkan keterangan Ahli BPKP Provinsi Sumatera Barat, tersangka dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 111.213.920. ***