SUMBARKITA.ID — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbar Jambi), Retno Sri Sulistyani melalui Penyidik Kanwil DJP Sumbar Jambi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kamis (19/01/2023).
Tersangka berinisial SUP, merupakan Direktur PT SAE, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM Solar Industri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-2828/L.3/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan, tersangka SUP selaku Direktur PT SAE diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka SUP yakni telah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa Januari s.d. Desember 2017, Januari s.d. Desember 2018 dan masa pajak Januari s.d. Desember 2019, ke KPP Pratama Padang Dua sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Baca Juga: Nakalnya Warga Padang Malas Bayar Pajak, Ini Buktinya
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 745,778,551,- (Tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh satu),” ungkapnya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.