Kakanwil DJP Sumbar dan Jambi, Retno Sri Sulistyani dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
“Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” sebutnya.
Ia menegaskan, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Polda dan Kejati Sumbar dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.
“Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang,” pungkasnya. ***