Sumbarkita — Polres Siak, Riau, menangkap RBP alias UP, tersangka penganiaya R (35), sopir truk sawit, yang dipukul dan ditendang di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Polisi menangkap UP pada Senin (10/2).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan bahwa pihaknya menangkap UP di depan Markas Polda Riau setelah membuat laporan dugaan pencurian tandan buah segar kelapa sawit miliknya. Pihaknya menangkap UP setelah R melapor ke Polres Siak.
“Motif UP memukul dan menendang korban karena sakit hati sawit di kebunnya sering dicuri orang,” ujar Eka Ariandy dalam jumpa pers di Markas Polres Siak.
Pihaknya sudah menetapkan UP sebagai tersangka penganiaya dan pengeroyok R.
Eka Ariandy mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada Kamis (9/2) pukul 12.18 WIB. Ia menceritakan bahwa R, sopir truk milik B, mengirimkan buah sawit di daerah Minas Barat. Setelah memuat buah sawit di kebun milik A, R melanjutkan perjalanan menuju peron.
“Di tengah jalan, mobilnya dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal. Para pelaku yang keluar dari mobil langsung mengejar pelapor (R). Salah satu dari mereka bahkan berniat membakar mobil truk milik A. Pelapor berusaha mencegah tindakan tersebut, namun cekcok terjadi. Dalam perkelahian itu, pelapor dipukul dan ditendang di bagian perut. Akibatnya, pelapor mengalami luka bakar dan memar. Beberapa saat setelah kejadian, pelapor dijemput dan dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut,” tutur Eka Ariandy.
Ia menyebut bahwa berkemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut terlihat UP mengenakan pakaian oranye. Ia tertunduk selama Eka Ariandy memberikan keterangan kepada wartawan.