SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Porprov Tahun 2018 senilai Rp5,6 Milyar oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Padang Pariaman.
Perihal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pariamam, Safarman.
“Usai melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti dan juga alat bukti maka dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka,” ungkap Safarman kepada Sumbarkita.id, Selasa (13/12/2022).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu terkait dugaan penyelewengan dana Porprov ke 15 Tahun 2018 senilai Rp5,6 Milyar.
“Sebelumnya, sudah 47 saksi yang dipanggil Kejaksaan dalam kasus penyelewengan dana Porprov senilai Rp5,6 miliar,” jelas Safarman.
Dari keterangan saksi tersebut, penyelidikan mengerucut sehingga nama-nama tersangka telah dikantongi oleh Kejari Pariaman.
“Nama-nama tersangka tentu sudah kami kantongi usai melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kami gelar atau infokan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman menggeledah kantor Disparpora Kabupaten Padang Pariaman terkait dugaan penyelewengan dana Porprov Tahun 2018 senilai Rp5,6 miliar, Rabu, (7/12/2022)
Kajari Pariaman melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yandi Mustiqa menyebutkan, penggeledahan di kantor Disparpora Padang Pariaman terkait kasus penyelewengan dana Porprov ke-15 yang dihelat Padang Pariaman pada tahun 2018.
“Hingga sekarang, sudah 47 saksi yang dipanggil Kejaksaan dalam kasus penyelewengan dana Porprov senilai Rp5,6 miliar. Saat ini, kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan”, ujar Yandi Mustiqa pada Sumbarkita.id, Kamis (8/12/2022). ***