SUMBARKITA.ID — Hampir tujuh bulan sejak dilaporkan oleh masyarakat, polisi belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana.
Pihak Polresta Padang sebelumnya menyebut telah meminta keterangan dari ratusan saksi dalam kasus ini, termasuk sejumlah saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.
Beberapa kali juga polisi mengatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta tersebut, setelah meminta keterangan ahli pidana dari luar Sumatra Barat (Sumbar).
“Kita masih butuh satu keterangan saksi ahli pidana dari luar Sumbar. Jika sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada sumbarkita.id, Kamis (4/11/2021).
Hal yang sama kembali disampaikan Rico saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
“Masih meminta keterangan saksi ahli, setelah itu gelar perkara di Polda Sumbar,” kata dia.
Sementara itu, beberapa akdemisi sekaligus pengamat hukum angkat bicara menanggapi belum adanya tersangka, padahal status kasus tersebut telah 4 bulan naik ke penyidikan. Lebih spesifik lagi pengamat menpertanyakan alasan polisi mesti menunggu keterangan ahli pidana dari luar Sumbar sebelum gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Akademisi sekaligus peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum (Pusako) Universitas Andalas Ikhsan Alia mempertanyakan profesionalitas internal kepolisian terkait kasus tersebut.
Menurut Ikhsan, pernyataan polisi mesti menunggu keterangan ahli pidana dari luar Sumbar kurang relevan, apalagi jika dikaitkan dengan kekhawatiran indepedensi atau kedekatan ahli pidana lokal dengan kelompok politik tertentu.
“Saya malu juga, artinya ada kecurigaan bahwa ahli pidana di universitas yang ada di Sumbar terafiliasi dengan kelompok politik. Sehingga kalau pendapat (ahli pidana lokal) mereka yang didengar maka akan tercemar dengan kedekatan tersebut,” kata Ikhsan dalam program Advokat Sumbar Bicara yang tayang di Padang TV dikutip sumbarkita.id, Senin (15/11/2021).
Menurut Ikhsan, jika memang alasan itu yang digunakan untuk mendatangkan ahli pidana dari luar Sumbar, tentu tidaklah elok. Ia menegaskan, di Sumbar sangat banyak ahli pidana yang mumpuni.
“Ini tidak relevan. Karena ketika ahli pidana bicara diminta keterangannya, ia akan bicara berdasarkan bukti, berdasarkan fakta,” sebutnya.
Ia menegaskan, jika narasi kedekatan ahli pidana lokal dengan kelompok politik dikaitkan dengan keterangan yang diberikannya dalam kasus tersebut cukup berbahaya.
“Ini akan menggiring publik kepada opini untuk tidak percaya lagi kepada institusi pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi dan pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta Hendriko Arizal melihat, dalam kasus ini pihak kepolisian sepertinya memilih ahli pidana sesuai dengan kemauannya.
Menurutnya dalam kasus tersebut, seharusnya keterangan ahli yang digali adalah keterangan ahli dari Sumbar. Ia menyebut begitu banyak ahli pidana di Sumbar yang bisa dimintai pendapat atau keterangannya.
Apalagi, kata Hendriko, dalam kasus tersebut tentu yang lebih mengetahuinya orang yang ada si Sumbar.
“Siapa yang lebih mengetahui sumber tentu orang dari Sumbar. Kalau mau didengar kesaksiannya tentu yang lebih kompeten adalah akademisi atau ahli hukum dari Sumbar. Kita tidak kekurangan ahli dan mereka bisa dimintai keterangannya,” tegas Hendriko. (hm/sk)