SUMBARKITA.ID — Tersangka pengeroyokan anggota TNI oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi kembali bertambah menjadi empat orang. Tersangka tambahan itu yakni, HS alias A (48) dan JAD alias D (26).
Sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2020) malam, polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut yakni MS (49) dan B (18).
Disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, HS alias A terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG), dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“JAD alias D (26), berdasarkan keterangan dari saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP,” kata AKBP Dodi.
Saat ini kedua tersangka tambahan tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Dengan demikian jumlah total tersangka yang telah ditahan menjadi empat orang.
“Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan,” tutupnya. (af/sk)